Grupini di buat khusus Tempat mencari jodoh secara baik2 , bukan tempat bebas yg asal2an : Harap patuhi peraturan grup : 1. Di Larang Mengaploud foto2 pornografi ke grup. 2. Di larang membuat

Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Kota Depok menemukan 849 data TNI Polri yang menjadi pemilih di Pemilu 2024 mendatang. Data tersebut ditemukan tercatat di KPU Kota Jakarta Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Kota Depok menemukan 849 data TNI Polri yang menjadi pemilih di Pemilu 2024 mendatang. Data tersebut ditemukan tercatat di KPU Kota Depok.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang NurdiarsihEditor

Mencari jodoh bisa jadi hal yang tidak mudah, apalagi jika banyak sekali persyaratan yang kita inginkan. Meskipun banyak cara yang bisa dilakukan, tetap saja banya  Berita Politik Sabtu, 10 Juni 2023 - 2200 WIB Jakarta – Relawan Gapura Nusantara RGN mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon presiden bacapres 2024 dari PDIP, Ganjar Pranowo. Mereka terdiri dari purnawirawan jenderal dilakukan di Grand Ballroom Kelapa Gading Sport Center, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Juni 2023. Dalam deklarasi tersebut, Ganjar dinilai mampu mempertahankan empat konsensus dasar bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Ganjar juga dianggap mau dan punya ketegasan dalam melanjutkan program pembangunan yang telah dirintis oleh Presiden Joko Widodo Jokowi.“Beliau yang paling tegas. Visi kita itu kan mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan hanya Pak Ganjar yang punya ketegasan untuk melakukan itu,” kata Ketua Dewan Pembina RGN Laksamana TNI Purn Bernard Kent Sondakh yang juga mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut KSAL. Bacapres Ganjar yang turut hadir dalam deklarasi itu mengaku bangga dan menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Ganjar juga terharu lantaran banyak purnawirawan pejabat tinggi yang peduli terhadap konsensus bernegara.“Semangatnya tadi luar biasa, bagaimana konsensus berbangsa dan bernegara yang empat itu betul-betul dijaga,” kata Ganjar di lokasi. Halaman Selanjutnya Ganjar mengajak anak muda untuk meniru semangat itu dengan menjaga empat konsensus negara. Sehingga kedaulatan Indonesia bisa dirasakan hingga generasi-generasi mendatang. 900aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Ditpam gelar apel penertiban pasar Induk Jodoh, Batam
Jakarta Pemerintah sudah mulai menunjuk satu-per satu para penjabat atau Pj untuk mengisi para kepala daerah baik di tingkatan provinsi maupun kota dan kabupaten yang masa jabatannya sudah mulai usai, dan baru ada pemilihan lagi di Pilkada 2024. Bukan hanya soal transparansi yang sempat disorot terkait pemilihan para Pj Kepala Daerah di tahap awal, namun nama para pengganti yang menyandang status TNI dan Polri menuai banyak ragam kecaman, yaitu penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. 5 Fakta Anggota TNI Pratu J Tikam Pengamen hingga Tewas Gara-Gara Miras VIDEO Polisi Tangkap 7 Penyalur TKI Ilegal, Ada Oknum BP2MI, TNI dan Polri yang Terlibat TPPO Gara-gara Miras, Pratu J Tikam Pengamen hingga Tewas, Kini Terancam 15 Tahun Penjara Padahal Andi bukan orang pertama yang berasal TNI dan Polri yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Kemendagri. Ada nama Paulus Waterpauw yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat, yang berasal dari kalangan Polri. Namun, yang berbeda adalah Paulus sudah pensiun sejak 1 November 2021 dari kepolisian dan menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan BNPP Kemendagri. Sedangkan Andi masih berstatus TNI aktif dan menjabat sebagai Kepala BIN Daerah Kabinda Sulawesi Tengah. Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI merespon keras terhadap dilantiknya Brigjen TNI Andi sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Disebut ada tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penujukkannya tersebut. Pertama, penujukan Penjabat tidak melalui mekanisme yang demokratis. Bila merujuk pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul secara demokratis tersebut dijalankan. Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi. Namun, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Kepmendagri tentang pengangkatan yang bersangkutan bahkan sempat tak bisa diakses secara luas oleh pubik. "Di samping itu, Kemendagri hingga sekarang tidak kunjung membuat aturan pelaksana seperti yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Kahfi Adlan Hafiz dari Perludem, dalam keterangan yang diterima pada Rabu 25/5/2022. Yang kedua, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati atau wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi JPT Pratama. "Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada. Lebih jauh, bila merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN, seperti yang didefinisikan dalam UU ASN. Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," tutur Kahfi. Adapun, yang ketiga selain bukan pejabat JPT Pratama, Brigjen Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif. Penunjukannya sebagai Pj Bupati tentu bertentangan dengan UU 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang tersebut menentukan bahwa prajurit hanyadapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil. "Tiga persoalan yang telah diuraikan di atas, menjelaskan bahwa penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi. Hal ini juga menujukkan lemahnya komitmen Kemendagri dalam melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, serta menjamin prinsip demokrasi dalam penujukkan PJ. Kepala Daerah," kata Kahfi. Karena itu, pihaknya meminta sejumlah tuntutan. Diantaranya, mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi ChandraAs’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Kemudian, menuntut Kemendagri agar melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan Pj Kepala Daerah dalamrangka mengisikekosongan kekuasaan di daerah-daerah yang kepala daerahnya telah habis masajabatannya. "Mendesak Kemendagri untuk tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj Kepala Daerah karena bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UUPilkada, dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021," tutur Kahfi. Pihaknya juga meminta pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif. "Mendesak Kemendagri agar membuka nama-nama calon Penjabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk sebagai bentuk transparansi sehingga publik dapat melihat dan menilai proses penunjukan Pj yang demokratis," kata Kahfi. Infografis Perwira Aktif TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah. Bangkitkan Kenangan Dwifungsi ABRI Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah ini bisa mengingatkan kembali terhadap dwifungsi ABRI. Sekedar pengingat saja, dwifungsi ABRI ini pernah dijadikan undang-undang tepatnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI yang salah satu pasalnya menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan Dwifungsi ABRI yang sudah sangat luas itu. Pasal 6 UU ini menyebutkan "Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengemban Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik". "Kalau menurut saya bisa dibaca seperti itu. Karena dengan adanya penjabat dari unsur TNI/Polri tidak sesuai dengan semangat reformasi. UU pun mengatakan prajurti TNI/Polri hanya bisa menduduki jabatan setelah mengundurkan diri dari jabatannya," kata Khoirunnisa kepada Rabu 25/5/2022. Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan MK dengan UU TNI dan Kepolisian sejalan yakni melarang bagi para TNI dan polisi aktif untuk mengisi jabatan Pj Kepala Daerah. "Apa maksud dari TNI Polri aktif itu? TNI dan kepolisian aktif yang kemudian belum pensiun. Jadi jangan alasannya karena dia sedang menjabat di tempat lain, tidak. Tetap dia aktif sebagai polisi. Wong kalau dipanggil oleh bosnya dia pasti datang ya, tidak mungkin tidak karena memang dia masih statusnya aktif. Hanya dibantu tugaskan di tempat lain yang sudah ditentukan oleh undang-undang, baik di UU 34 maupun UU Nomor 2 yang melarang TNI dan Kepolisian untuk kemudian menjadi kepala daerah kecuali mereka penisun," kata dia kepada 25/5/2022. Kemudian, dengan adanya putusan MK tersebut, membuat Mendagri harus membentuk peraturan pelaksana untuk memperjelas dilarangnya TNI maupun Polri aktif menjabat sebagai Pj Kepala Daerah. "Kalau Pak Menteri Dalam Negeri-nya menggunakan asas kehati-hatian atas asas pemerintahan yang baik ya, maka mestinya dia mematuhi syarat dari MK untuk membuat Peraturan Pelaksana. Nah ini kan ingin menempatkan anggota dan TNI yang aktif ini serta penunjukan orang-orang di lingkaran Pak Menteri ini kan ditujukan tanpa ada pagar pembatas. Kan beliau, alpanya beliau terhadap putusan MK ini, beliau itu termasuk yang kerap melakukan pelanggaran terhadap putusan MK termasuk di soal penunjukan kepala daerah ini," jelas Feri. Dia pun menuturkan, Dwifungsi ABRI di pemerintahan sekarang sudah memang pelan-pelan dihidupkan. "Contoh dulu Dirjen Imigrasi tuh anggota kepolisian itu," kata Feri. "Saya bisa katakan kalau dari peraturan yang ada, rezim pemerintahan Pak Jokowi mengembalikan dwifungsi itu. Hanya bahasanya saja yang tidak digembar gemborkan," sambungnya. Adapun putusan MK yang dimaksud berada pada putusan MK nomor 15/PUU-XX/2022, di mana dalam petikan pertimbangannya berbunyi Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sementara itu, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen kementerian dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. “Jabatan di luar kepolisian" dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri. Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide Pasal 109 ayat 1 UU 5/2014]. Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif [vide Pasal 109 ayat 2 UU 5/2014]. Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama [vide Pasal 19 ayat 1 UU 5/2014]. Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah. Jelang Pilkada serentak 2024, sejumlah daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan kepala daerahnya keburu habis. Muncul wacana kekosongan diisi sementara orang TNI-Polri. Berikut ini perbincangannya bersama Koordinator Liputan ...Pemerintah BerkilahMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian tiba untuk rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 5/4/2022. Rapat ini terkait Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2021. YuniarSementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo angkat bicara soal polemik Penjabat Pj kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara Sultra, Ali Mazi, menolak untuk melantik tiga orang penjabat Pj kepala daerah di provinsinya. Salah satunya adalah Kepala BIN Daerah atau Kabinda Sulteng, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Tjahjo menegaskan, apa yang dititahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menunjuk Andi Chandra sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kabinda adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Ini sudah sesuai Pasal 201 UU Pilkada. Dasar hukumnya kuat" tegas Tjahjo dalam keterangan tertulis diterima, Rabu 25/5/2022. Saat disinggung soal perwira aktif TNI-Polri tidak dapat menjabat sebagai Pj Kepala Daerah, Tjahjo menampik. Menurut dia, hal itu bisa saja dikecualikan. "Meskipun Pj Kepala Daerah adalah TNI/Polri aktif tetapi terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan Pimpinan Tinggi," jelas Tjahjo. Selaku Mantan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo pun menyatakan pernah melakukan hal senada dengan apa yang dilakukan oleh Tito. Kala itu, Tjahjo mengangkat perwira aktif Mayjen TNI Sudarmo untuk ditempatkan sebagai Pj Kepala Daerah Papua dan Komjen Iriawan yang ditempatkan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. "Sewaktu saya Mendagri dulu, saya mengangkat Mayjen TNI Sudarmo tapi dia sudah eselon I Kemendagri dan Komjen Iriawan sudah menjabat Sestama di Lemhannas dan akhirnya bisa jadi Pj gubernur Jawa Barat," beber Tjahjo. Dia pun menegaskan, bahwa apa yang telah diputus oleh Mendagri Tito Karnavian adalah langkah yang benar. "Keputusan yang dibuat Mendagri tidak ada yang salah, dasar hukumnya kuat dan sudah benar," kata Tjahjo. Terkait hal senada, Tito beralasan para Pj kepala daerah tersebut bukan hasil dari usulan gubernur, melainkan usulan dari Menteri Dalam Negeri yang sudah dikomunikasikan dengan Ali Mazi. "Khusus Sultra saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu," kata dia dalam keterangannya, Selasa 24/5/2022. Menurut Tito, usulan tersebut bukanlah hak daripada Gubernur, melainkan hak prerogatif presiden. "Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan wali kota," kata dia. Dia pun menegaskan, usulan Pj kepala daerah telah diatur sesuai mekanisme undang-undang dan asas profesionalitas. "Mengenai penjabat, ini sebetulnya kita sudah diatur dalam mekanisme yang ada, UU Pilkada. Undang-Undangnya dibuat tahun 2016 dan salah satu amanahnya adalah Pilkada dilakukan bulan November, spesifik tahun 2024, supaya ada keserentakan," kata Tito. Dia menjelaskan, alasan pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun yang sama dengan Pemilihan Presiden Pilpres dan Pemilihan Legislatif Pileg. Dengan demikian, penerapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN paralel dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD. Berdasarkan UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan penjabat. Penjabat yang dimaksud, untuk tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama. "Selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak, 2017 Pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat," kata Tito. Infografis Kilas Balik Dwifungsi Saat Orde Baru dan Penghapusannya. Sesuai AturanMenko Polhukam Mahfud Md pun juga membenarkan langkah Mendagri Tito. Dia menjelaskan, pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara BIN Sulawesi Tengah Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Pj Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan. Mahfud menjelaskan meski Brigjen Andi merupakan anggota TNI aktif, tetapi saat ini tengah ditugaskan di luar instansinya. Sehingga tidak menyalahi aturan anggota TNI/Polri aktif tidak bisa menjadi pejabat kepala daerah. "Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," kata Mahfud dalam keterangannya. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Mahfud, anggota TNI dan Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya bisa menjadi penjabat kepala daerah. Yang dilarang hanya anggota TNI dan Polri yang aktif di institusinya. "Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah. Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dll," ujar Mahfud. "Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN," jelasnya. Karenanya, masih kata Mahfud, penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan. "Pertama begini, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya itu boleh TNI bekerja di sana," kata dia. Kemudian ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dimana di Pasal 20 itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya. Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, di mana disitu disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara. Menurut Mahfud, vonis MK ini yang sering disalahpahami. Vonis MK itu mengatakan dua hal. "Satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil. Tetapi disitu disebutkan, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada. Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang itu 2022, Nomor 15 Tahun 2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih," kata dia. "Selain itu, kita sudah empat kali kok melakukan hal ini. 2017 kita menggunakan ini. 2018. Yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada Pilkada, Pilkada di era Covid," sambungnya. Dianggap MencorengPolitikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan, jika disebut pemerintah digambarkan membangkitkan dwifungsi ABRI oleh sebagaian masyarakat dianggap wajar. "Wajar ada kekhawatiran itu dan kasihan institusi TNI dan Polrinya karena bisa jadi bukan kemauan institusi," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu 25/5/2022. Terlebih, lanjutnya, pemerintah dalam menentukan Pj Kepala Daerah tak mengikuti apa yang menjadi putusan MK. "Keputusan MK mesti dipatuhi. Ada klausul TNI/Polri aktif tidak masuk kategori, rawan digugat," ungkap Mardani. Selain itu, syarat yang harus dibuat transparan serta akuntabel harus benar dijalankan dengan bekerja sama dengan daerah dan dibuat dalam aturan turunannya. "Jadi ayo segera dibuat aturan turunan dari Pj Kepala Daerah," kata Mardani. Sementara, Politikus PDIP yang juga anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah untuk bisa memberi informasi objektif kepada publik terkait indikator penunjukan Pj Kepala Daerah, terlebih mengacu dengan putusan MK. "Kendati itu bukan amar putusan MK melainkan hanya pertimbangan hukum, menurut hemat saya untuk menciptakan good governance, good democratical governance dan menciptakan demokrasi konstitusional kita yang kokoh akan lebih baik Presiden melalui Mendagri menyampaikan indikator itu karena secara objektif ada alasan mengapa mereka yang dipilih," kata dia. "Misal, si jenderal ditaruh di tempat tertentu karena bisa jadi di situ sarang radikalisme maka yang cocok ditempatkan Kepala BIN daerah, penjelasan-penjelasan itu bisa disampaikan melalui Komisi II DPR RI," kata Ragam Tanggapan Perwira Aktif TNI-Polri Jadi PJ Kepala Daerah. Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
KisahPasukan Black Mamba TNI Belajar Ilmu Hukum di Merauke. VIVA - Sebanyak 94 prajurit Batalyon Infanteri 757/Ghubta Vira (Yonif 757/GV), menerima penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Lapangan Apel Batalyon Yonif 757/GV di Merauke. Penyuluhan tentang hukum bagi satuan dengan lambang ular jenis black mamba itu dilakukan untuk mencegah Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dan Annisa Pohan. Foto Instagram annisayudhoyonoBanyak orang percaya jodoh merupakan sebuah misteri. Ada juga yang bilang jodoh itu tidak akan jauh-jauh, seperti halnya teman kerja, teman nongkrong, dan lain sebagainya. Hal ini lah yang kerap terjadi di dunia selebritas. Banyak dari mereka yang berjodoh dengan orang yang menggeluti dunia yang tampaknya jodoh memang sebuah misteri. Beberapa selebritas nyatanya malah berjodoh dengan orang yang berprofesi jauh dari dunia hiburan. Seperti 10 selebritas ini yang dipersunting anggota TNI/Polri. Sebagian dari mereka ada yang masih aktif di dunia hiburan, namun ada juga yang mundur setelah saja mereka? Berikut Devi dan suaminya yang merupakan perwira Polri. Foto Instagram dewayoga_07Aktris pemeran FTV Kadek Dewi sudah lama tidak terlihat di layar kaca. Rupanya perempuan dengan nama lengkap Ida Ayu Kadek Devi itu kini tengah sibuk menjalankan perannya sebagai istri perwira Polri. Ia telah menikah dengan seorang polisi bernama Dewa Yoga pada tahun Harimurti Yudhoyono alias AHY dan Annisa Pohan. Foto Instagram annisayudhoyonoAnnisa Pohan resmi menikah dengan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY pada 8 Juli 2015. Saat menikahi Annisa Pohan, AHY masih menjabat sebagai perwira TNI-AD. Hanya saja, AHY akhirnya mengundurkan diri untuk melanjutkan jejak sang ayah, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai politisi Partai Saphira dan suaminya. Foto Instagram bellasaphiraofficialBella Saphira menikah dengan seorang mayor jenderal bernama Agus Surya Bakti pada tahun 2013. Setelah menikah, perempuan yang kini berusia 46 tahun itu mulai mundur dari dunia entertainment dan memilih menikmati perannya sebagai ibu Uut Permatasari dan sang suami. Foto Instagram uutpermatasariPedangdut Uut Permatasari menikah dengan Kompol Tri Goffarudin Pulungan pada tahun 2015. Padahal, pedangdut dengan khas goyang 'ngecor' ini sebelumnya hampir sempat menikah dengan sesama selebritas. Setelah menikah, eksistensi Uut Permatasari di dunia hiburan pun tidak lagi seperti dulu meski sang suami memberikan kebebasan untuk berkarya sebagai Khair dan sang suami. Foto Instagram windakhairSelain Kadek Devi, aktris FTV Winda Khair juga dipersunting oleh seorang pria berseragam. Ia menikah dengan seorang perwira TNI bernama Ahmad Zaki pada tahun 2015. Saat itu, usia Winda Khair masih 22 tahun saat resmi berstatus istri perwira Batari dan suaminya, Harry Dany Syahputra. Foto Instagram jianbatariSatu lagi aktris FTV yang menikah dengan anggota TNI. Adalah Jian Batari yang menikah dengan anggota TNI bernama Harry Dany Syahputra. Setelah menikah pada 2016 lalu, kini pasangan tersebut telah dikaruniai dua Warouw dan sang suami. Foto Instagram keziawarouwPutri Indonesia 2016 Kezia Warouw juga menikah dengan seorang polisi. Ia menikah dengan pria bernama Christian Rantepadang pada 2018. Jodohbagi PNS - TNI / POLRI. 1,219 likes · 15 talking about this. cari kenalan untuk ku (masing-masing)

Um homem de 61 anos foi morto a tiros na manhã desta terça-feira 26 em Apodi, município do interior do Rio Grande do Norte. Manoel Januário de Lima, 61 anos, era sogro de um policial militar que atua no município. Segundo a Polícia Militar, a vítima não tinha envolvimento com nenhum tipo de crime. O crime ocorreu por volta das 11h. Dois homens em uma motocicleta se aproximaram e fizeram vários disparos contra Manoel, que morreu no local. Moradores do bairro de Lagoa Seca, onde o crime ocorreu, ficaram assustados com a ação criminosa. Os bandidos fugiram em seguida. A Polícia Militar fez buscas nos arredores, mas ninguém foi encontrado. Informações de G1 RN

Baikteman atau kerabat kerabat dan teknologi mulai media sosial hingga biro jodoh. CEO sekaligus Co-founder Lunch Actually Violet Lim mengatakan meski tidak dapat menjamin 100% keberhasilan menjodohkan pasangan hingga menikah, bantuan dari pihak ketiga dapat menjadi solusi bagi mereka yang masih single dan berada pada usia siap menikah dan secara ekonomi mapan. Jakarta, - Ribuan tokoh nasional baik sipil, TNI maupun Polri yang tergabung dalam Relawan Gapura Nusantara RGN mendeklarasikan dukungannya kepada Ganjar Pranowo sebagai calon presiden capres di Pemilihan Presiden Pilpres 2024 pada Sabtu 10/6/2023. "Kita tidak mau beli kucing dalam karung. Dari semua kandidat capres yang ada, hanya Ganjar Pranowo yang rekam jejaknya sudah jelas, yakni mampu mempertahankan empat konsensus dasar bernegara," ungkap Pendiri dan Ketua Dewan Pembina RGN Laksamana TNI Purn Bernard Kent Sondakh, pada Sabtu, 10/6/2023. Selain itu, Kent menilai Ganjar Pranowo merupakan capres yang mau dan mampu melanjutkan program pembangunan Presiden Joko Widodo Jokowi. "Jangan sampai ganti presiden lalu pembangunan dimulai dari nol lagi," tutur Kent. Deklarasi Relawan Gapura Nusantara dihadiri langsung oleh Ganjar Pranowo yang didampingi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo yaitu Ahmad Basarah dan Utut Adianto. Sementara itu, Kent Sondakh didampingi sejumlah pentolan RGN seperti mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara KSAU Marsekal TNI Purn Agus Supriatna, mantan Sekretaris Militer Presiden era Megawati Soekarnoputri, Mayor Jenderal TNI Purn Tb Hassanudin, mantan Sekjen Kemhan RI Laksdya TNI Purn Agus Setiaji yang juga ditunjuk menjadi Ketua Umum Relawan Gapura Nusantara, pegiat media sosial ternama yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa LKAB, Rudi S Kamri, Artis Senior Roy Marten, para senior TNI Polri diantaranya Letien TNI Purn Sintong Panjaitan, Letjen TNI Purn Kiki Syahnakri, Marsekal Madya TNI Purn Dede Rusamsi, Laksamana Madya TNI Purn Mudito dan lainnya. "Hari ini RGN kita deklarasikan sekaligus mendeklarasikan dukungan RGN kepada Ganjar Pranowo. Saya ingin tekankan kepada seluruh pejuang RGN bahwa makna dari deklarasi ini adalah 'janji dan 'loyalitas'. Kita berjanji dengan sepenuh hati, setia mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024 sampai kita menaikkan 'bendera victoria' di puncak tiang bumi Indonesia," pungkas Kent. Saksikan live streaming program-program BTV di sini Terpopuler, Ganjar Bertemu Jokowi hingga Review Film the Flash NASIONAL Mak Ganjar Gandeng Ibu-Ibu di Kudus Buat Cemilan Kue Sakura NUSANTARA Usbat Ganjar Edukasi Masyarakat Deli Serdang soal Jenis Najis dan Cara Menyucikannya NUSANTARA Jelang Pesta Demokrasi 2024, SDG Jatim Sampaikan Pesan Kebangsaan Ini untuk Kaum Santri BERSATU KAWAL PEMILU Makan Sayur Lodeh Berdua, Pengamat Nilai Dukungan Jokowi ke Ganjar Sudah Jelas BERSATU KAWAL PEMILU PPP Prediksi Cawapres Ganjar Pranowo Diumumkan Last Minute BERSATU KAWAL PEMILU Gadisperawan cari jodoh anggota TNI / POLRI. 50 likes. Cari jodoh › Keberadaan enam purnawirawan jenderal ini diprediksi bisa menjaring suara dari keluarga TNI-Polri pada Pemilu 2024, sekaligus memulihkan kembali hubungan antara PDI-P dan TNI. STEPHANUS ARANDITIOEnam jenderal purnawirawan TNI-Polri berfoto bersama anggota baru partai lain setelah resmi bergabung menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu 30/10/2022.> Total ada kader baru PDI-P, di antaranya purnawirawan jenderal TNI dan Polri serta mantan atlet> Banyak di antara kader baru itu yang berkeinginan maju di Pemilihan Legislatif 2024 > Pengamat mengingatkan pemilih saat ini sudah obyektif melihat rekam jejak dan kinerja dari calon wakil rakyatJAKARTA, KOMPAS — Enam jenderal purnawirawan TNI-Polri resmi bergabung menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P. Keberadaan mereka diprediksi akan menjaring suara dari keluarga TNI-Polri pada Pemilu 2024, sekaligus mengharmonisasikan kembali hubungan antara PDI-P dan keenam purnawirawan jenderal tersebut, lima di antaranya pernah bertugas di TNI, yakni Letnan Jenderal Purn Ganip Warsito, Laksamana Madya Purn Agus Setiadji, Mayor Jenderal Purn Gunawan Pakki, Mayor Jenderal Purn F Saud Tamba Tua, dan Brigadir Jenderal TNI Purn Donar Philip Rompas. Seorang lainnya pernah bertugas di kepolisian, yakni Inspektur Jenderal Purn H Fakhrizal. Mereka dikenalkan saat acara pembekalan bagi anggota baru PDI-P yang diikuti kader baru secara daring dan luring di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jakarta, Minggu 30/10/2022.Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, keenam jenderal purnawirawan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kedisiplinan kepada semua kader banteng. Mereka juga langsung mendapatkan pembekalan anggota baru di Sekolah Partai DPP PDI-P Jakarta mulai Minggu.”Prioritas kami saat ini menyiapkan HUT Ke-50 PDI-P pada 10 Januari, maka di antara mereka ada yang mendapat penugasan khusus, khususnya dari kalangan TNI-Polri untuk menggembleng kader partai agar disiplinnya makin kokoh,” kata ARANDITIOLentan Jenderal TNI Purn Ganip Warsito saat diwawancarai wartawan di lobi Sekolah Partai DPP PDI-P Jakarta pada Minggu 30/10/2022. Tak sebatas bergabung dengan PDI-P, Ganip Warsito juga mengaku ingin menjadi bakal calon anggota legislatif untuk menjadi anggota DPR pada Pemilihan Legislatif 2024. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti apa pun instruksi dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. ”Saya ingin memperjuangkan, karena saya mantan TNI, tentunya memperjuangkan TNI dan rakyat yang kuat untuk bangsa dan negara ini,” kata Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB pertama Ganip sebagai anggota PDI-P adalah menjadi Satuan Tugas Satgas Partai PDI-P. Satgas ini berperan sebagai penjaga marwah partai dengan mendisiplinkan setiap anggota partai secara ideologi dan organisasi partai, serta tindakan dan program para jejaringPengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, menilai, keberadaan para purnawirawan jenderal bisa menjaring suara yang lebih luas, khususnya dari keluarga TNI-Polri pada Pemilu 2024. Ujang juga menyinggung perekrutan enam jenderal purnawirawan ini untuk meredakan ketegangan antara TNI dan PDI-P yang terjadi setelah pernyataan kadernya, Effendi Simbolon, yang menyindir TNI beberapa waktu lalu.”Merekrut anggota TNI-Polri sudah menjadi kebutuhan bagi parpol, termasuk PDI-P, untuk memperkuat jaringan di keluarga besar TNI-Polri. Mereka mungkin tidak bisa menjaring pemilih muda, tetapi untuk segmen pemilih lain ini masih mungkin. Selain itu, PDI-P juga sedang tidak disukai tentara karena ucapan Effendi itu, jadi suka tidak suka mereka merangkul kekuatan purnawirawan menjadi penting,” kata juga Tekad Bulat PDI-P Mengejar ”Hattrick” Kemenangan PemiluKOMPAS/TOTOK WIJAYANTOSiti Zuhro tengah menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 7/8/2015. Adapun Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Zuhro berpandangan, saat ini sosok mantan militer yang menjadi politisi di partai politik sudah tidak lagi relevan dengan para pemilih. Berbeda dengan masa Orde Baru saat militer masih terlibat dalam politik. Pemilih saat ini, menurut Siti, sudah sangat obyektif melihat rekam jejak dan kinerja dari calon wakil rakyat.”Semakin ke sini beda era, beda konteks, beda pula peran tentara ini. Apalagi, purnawirawan. Jadi saat ini partai politik memerlukan produk yang baik. Ibarat pedagang dia mampu menjual satu produk yang bagus, bukan yang palsu,” kata enam purnawirawan TNI-Polri, PDI-P juga merekrut mantan petenis Indonesia, Yayuk Basuki dan pakar vulkanologi, Surono. Yayuk yang pernah menjadi anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2014-2019 ini memilih PDI-P untuk menjadi caleg 2024 karena PDI-P sesuai dengan visi dan misinya. Dia juga ingin melanjutkan kerjanya untuk sektor olahraga dan UMKM sesuai dengan arahan partai.”Saya belakangan lama di olahraga secara keseluruhan, tidak hanya tenis, dan banyak membina pelaku UMKM. Jadi saya rasa itu ingin saya lanjutkan, masalah bagaimana nanti tergantung kebijakan partai,” kata ARANDITIOMantan petenis Indonesia, Yayuk Basuki, saat berada di lobi Sekolah Partai DPP PDI-P Jakarta pada Minggu 30/10/2022. Yayuk bergabung dengan PDI-P untuk kembali menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum tambahanSementara itu, terkait Pemilihan Presiden Pilpres 2024, Hasto Kristiyanto dalam arahannya menegaskan bahwa semua hal terkait pilpres harus mengikuti komando dari Megawati Soekarnoputri. Setiap kader dilarang membuat gerakan tambahan. Kader saat ini hanya boleh melakukan gerakan tunggal, yaitu bergerak membantu perekonomian rakyat agar bisa segera pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19. Dan, barulah nanti ketika Megawati telah memutuskan, segenap kader harus siap memenangkan siapa pun capres-cawapres yang diusung PDI-P.”Jadi kita ikuti tahapan-tahapan tersebut dengan penuh kedisiplinan. Terkait dengan capres-cawapres, kongres telah memberikan mandat kepada Ketua Umum, sehingga seluruh anggota dan kader partai tidak boleh membuat suatu gerakan, gerakan tambahan,” ujar juga Adu Kuat Daya Pikat Puan dan Ganjar Menuju 2024Hingga saat ini, lanjut Hasto, PDI-P belum dan tidak mau terburu-buru mendeklarasikan capres yang mereka usung. PDI-P masih fokus membantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meninggalkan hal-hal yang baik bagi masyarakat sebelum masa jabatannya habis pada Oktober terkait pernyataan Ketua DPP Partai Amanat Nasional PAN Bima Arya Sugiarto bahwa pasangan Ganjar Pranowo kader PDI-P dan Ridwan Kamil berpotensi dijagokan Koalisi Indonesia Bersatu KIB jika tak diusung PDI-P, Hasto menilai lumrah dan wajar wacana itu. ”Bagian dari wacana publik yang jodoh-menjodohkan,” CITRA ANUGRAHANTOGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kiri dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kanan berjalan bersama saat akan mengikuti acara temu wicara Y20 di Pura Mangkunegaran, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat 28/10/2022 malam. Keduanya disindir soal keikutsertaan dalam Pilpres 2024. Turut hadir dalam acara tersebut Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming lebih lanjut soal peluang Ganjar-Kamil, Hasto menilai, semua masih sangat dinamis. Bagi PDI-P, Hasto kembali menekankan bahwa keputusan capres-cawapres PDI-P merupakan kewenangan dari Megawati juga Makna Perjumpaan Ganjar–Emil dan Sindiran Menuju Pilpres 2024”Mekanismenya sangat jelas dan sudah diterapkan dengan baik, bagaimana capres dan cawapres itu. Di mana nanti pada momentum yang tepat akan diumumkan oleh Ibu Megawati,” ujar Hasto. EditorANTONIUS PONCO ANGGORO OCPhKxE.
  • gg2u5vnv25.pages.dev/81
  • gg2u5vnv25.pages.dev/358
  • gg2u5vnv25.pages.dev/386
  • gg2u5vnv25.pages.dev/89
  • gg2u5vnv25.pages.dev/120
  • gg2u5vnv25.pages.dev/77
  • gg2u5vnv25.pages.dev/153
  • gg2u5vnv25.pages.dev/328
  • gg2u5vnv25.pages.dev/146
  • cari jodoh tni polri